√ Kenaikan UMK 2020 Maksimal 10 Persen, Ini Penjelasannya

Kenaikan UMK 2020 Maksimal 10 Persen

Kenaikan UMK 2020 Maksimal 10 Persen

UMK 2020 - Salam sejahtera untuk sahabat Saungsurat Di manapun Berada, pada pertemuan hari ini kita akan membahas tentang UMK 2020 yang di perkirakan akan naik hingga 10 Persen.

Seperti yang kita ketahui bersama, jika sebentar lagi sudah memasuki pengujung tahun 2019,. biasanya di pengujug tahun seperti ini sangat ramai perbincangan tentang Pembahasan Upah Minimum.

Khususnya saat ini mengenai besaran Kenaikan UMK / UMP 2020.

Coba kita lihat kembali formula penetapan Upah Minimum yang sudah tertulis di PP 78/2015, tentu kita dapat memperkirakan upah minimum umk tahun 2020.

Dengan beberapa data yang sudah di peroleh maka kita dapat mempredikis besaran Upah UMK / UMP Tahun 2020.

Jika anda belum paham apa yang saya maksud dengan Formula, anda dapat melihat contohnya sebagai berikut:


UM n = (UM t + (UM t x (%inflasi t + %PDB t))
UM n Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM t Upah Minimum tahun berjalan
Inflasi t Inflasi tahun berjalan dihitung sejak September tahun lalu hingga September tahun berjalan.
∆ PDB t Pertumbuhan PDB periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan kwartal I dan II tahun berjalan.

Note :
Pada PP 78/2015 disebutkan “Kwartal”, namun pada data BPS hanya ditemukan “Triwulan”

Untuk lebih memahaminya, mari kita ulas satu persatu Formula di atas untuk menemukan Perkiraan UMK Terbaru 2020

#1 Besaran Upah Minimum Tahun Berjalan


Next data Inflasi t, datanya didapat dari Inflasi tahun berjalan dihitung sejak September tahun lalu hingga September tahun berjalan.

Karena bulan ini sudah masuk bulan Oktober, artinya data inflasi bulan September sudah dapat kita peroleh.

Sehingga perkiraan dan simulasi UMK 2020 dapat kita lakukan.

Berikut data Inflasi yang kami kumpulkan dari BPS (Badan Pusat Statistik).

tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2019 terhadap September 2018) sebesar 3,32  persen.
Anda dapat melihat datanya secara lengkap langsung di website BPS. Kita kunci data Inflasinya adalah sebesar 3,32 %. Simpan dulu, kita gunakan lagi nanti.

#2 Besaran PDB


Selanjutnya adalah data ∆ PDB t, yakni Pertumbuhan PDB periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan kwartal I dan II tahun berjalan.

Perlu diingat bahwa pada PP 78/2015 disebutkan “Kwartal”, namun pada data BPS hanya ditemukan “Triwulan”.

Tapi tidak perlu dipermasalahkan, kita gunakan saja data dari BPS.

Berikut ini datanya :

Data Pertumbuhan PDB
2018 2019 Rata-Rata
Triwulan III Triwulan IV Triwulan I Triwulan II
5,17% 5,19% 5,07% 5,05% 5,12%

Maka Kita Mendapatkan angka 5,12%. Dari data di atas, inflasi dan PDB, maka dapat diperkirakan kenaikan UMP atau UMK 2020 berkisaran 8,44%.

Demikian Pembahasan tentang Kenaikan UMK 2020 yang di perkirakan akan naik sebanyak 10 Persen, dan mudah-mudahan ini bener-bener terjadi. untuk keputusan resmi kita hanya bisa menunggunya.

Jika sudah di rilis Resmi mengenai Daftar UMR Indonesia 2020 maka akan langsung saya Update di sini. Thank telah berkunjung. Salam Saungsurat.

Sumber: ManajemenSDM



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Saungsurat


0 comments:

Posting Komentar